Ditulis oleh:
Prof. Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc
Ahli Bidang Teknologi Pangan
Moms, sudah pernah mendengar ultra-processed foods? Istilah makanan ultra processed (ultra-processed foods atau disingkat UPF) dicetuskan pada tahun 2009. UPF merupakan makanan olahan yang diproduksi oleh pabrik pada skala besar. UPF dibuat melalui proses pengolahan untuk menghasilkan makanan yang praktis, awet, aman, menarik, dan enak bagi konsumen. Selain itu, UPF ada juga yang bertujuan untuk meningkatkan nilai gizi makanan.
Berdasarkan kandungan gizinya, UPF ada yang dinilai tidak baik untuk kesehatan dan ada yang dinilai baik untuk kesehatan. UPF yang dinilai tidak baik untuk kesehatan memiliki kriteria tinggi kandungan lemak, gula serta garamnya, tetapi rendah kandungan protein, vitamin dan mineralnya. Sebaliknya, ada juga UPF yang dinilai baik untuk kesehatan dengan kriteria antara lain tinggi kandungan protein, vitamin, serta mineralnya, dan rendah kandungan gula dan garamnya, contohnya adalah makanan pendamping ASI (MPASI), dan makanan bayi lainnya yang dihasilkan oleh pabrik.
Salah satu ciri UPF yang berbeda dengan makanan rumah tangga adalah pada produksi UPF biasa menggunakan bahan tambahan pangan seperti pengemulsi, pengawet, pemanis, pewarna, perisa, penguat rasa, dan yang lain untuk menghasilkan makanan yang menarik dan berasa enak. Meskipun demikian, tidak semua UPF mengandung bahan tersebut. Sejak istilah UPF ini dicetuskan, banyak penelitian yang mencoba membuktikan efek negatif UPF pada kesehatan sehingga hal ini kerap menjadi perbincangan. Namun, penelitian yang menunjukkan hubungan negatif UPF dan kesehatan merupakan penelitian yang tidak melibatkan produk MPASI fortifikasi buatan pabrik ya Moms.
MP-ASI buatan pabrik dikontrol sangat ketat oleh BPOM, mulai dari bahan baku, proses produksi, kandungan zat gizi, serta keamanannya. Bahan baku dan bahan tambahan pangan yang digunakan dalam pembuatan MP-ASI harus bermutu dan aman sesuai peraturan yang berlaku. MPASI pabrikan tidak boleh mengandung bahan pengawet, pemanis buatan, pewarna, ataupun perisa buatan. Proses produksinya harus memperhatikan aspek higienitas, sanitasi, dan keamanan. Kandungan gizi MP-ASI harus memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan BPOM termasuk kandungan protein, lemak, karbohidrat, vitamin dan mineralnya. Produk tersebut sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan asupan gizi yang terdapat pada MPASI rumahan. Jadi MP-ASI buatan pabrik yang beredar di pasaran sudah terukur nutrisinya, dan dijamin mutu serta keamanannya bagi si Kecil.
Ketersediaan produk MPASI fortifikasi buatan pabrik tentu membantu Moms menyediakan makanan yang sesuai bagi si Kecil. Untuk memastikan produk yang dijamin mutu dan keamanannya, pastikan Moms memilih produk MP-ASI fortifikasi yang memiliki nomor izin edar dari BPOM (nomor MD). Untuk melihat kandungan zat gizinya, Moms bisa melihat pada labelnya bagian Informasi Nilai Gizi. Jadi Moms hendaknya senantiasa memperhatikan makanan yang sesuai bagi si Kecil agar pertumbuhan dan perkembangan si Kecil menjadi optimal.
Sumber:
BPOM (2018) Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus.
BPOM (2019) Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Fardet, A. and Rock, E. (2019) Ultra-processed foods: A new holistic paradigm? Trends in Food Science & Technology. 93: 174-184.
Gibney, M.J. (2019) Ultra-Processed Foods: Definitions and Policy Issues. Current Developments in Nutrition, 3(2):nzy077.
Monteiro, C.A, et al. (2019). Ultra-processed foods, diet quality, and health using the NOVA classification system. Rome, FAO.
Sadler, C.R, et al. (2021) Processed food classification: Conceptualisation and challenges. Trends Food Sci. Technol., 112, 149–162.
Sugiyono (2022) Processed Food and Ultra-Processed Food : What’s the Evidence? Proceeding 5th Indonesian Pediatric Nutrition and Metabolic Disease Update. Nutrition & Metabolic Disease Working Group, Indonesian Pediatric Society.